Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selalu PJPK dalam pelaksanaan KPBU pengembangan Unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatera Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selalu PJPK dalam pelaksanaan KPBU pengembangan Unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatera Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang meliputi menyusun rencana anggaran dalam penyiapan KPBU, menetapkan tim KPBU dan Panitia Pengadaan, memfasilitasi tahap transaksi KPBU, melakukan proses pengadaan dan penetapan harga parkiran sendiri dan hal lain yang yang diperlukan dalam pelaksanaan KPBU. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaporkan pelaksanaan KPBU pengembangan Unit tersebut kepada Menteri Perhubungan.